Cicil Emas

- Cicil Emas -

Kredit Kepemilikan Emas (Cicil Emas) Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah dalam hal kepemilikan emas batangan (logam mulia) dengan cara diangsur setiap bulannya. Emas yang dicicil disimpan oleh bank sebagai jaminan dan akan diserahkan kepada debitur setelah seluruh cicilan lunas.

Syarat dan Ketentuan

a. WNI, usia pemohon minimal 21 tahun dan/atau sudah menikah, serta maksimal usia 65 tahun saat pembiayaan lunas.

b. Membuka/memiliki rekening tabungan di BPR Hasamitra Jabar, dengan minimum saldo 2 (dua) kali cicilan emas di hold sampai cicilan dinyatakan lunas.

c. Menyerahkan fotokopi KTP (dan NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta).

d. Plafon/Limit pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan calon debitur, mulai pembiayaan 1 gram emas hingga maksimum setara nilai emas Rp 150 juta.

e. Membayar uang muka minimal sebesar 5% dari harga emas.

f. Harga emas menyesuaikan dengan harga dasar emas resmi yang berlaku pada hari transaksi.

g. Pengikatan gadai.

h. Harga emas sesuai harga resmi dari Antam & Pegadaian yang berlaku pada saat akad.

Keunggulan dan Manfaat

a. Angsuran Tetap
Jumlah angsuran/cicilan tidak akan berubah sampai pinjaman lunas.

b. Berat/Gramasi Fleksibel
Debitur dapat memilih gramasi logam mulia mulai berat 1 gram hingga pecahan yang lebih besar.

c. Jangka waktu cicilan mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

d. Jaminan Keaslian
Emas disediakan oleh supplier terpercaya yang telah bekerjasama dengan BPR Hasamitra Jabar.

e. Suku Bunga rendah 13% anuitas.

f. Biaya administrasi 0,5% atau minimal Rp 100.000.

g. Biaya Provisi 0,5% atau minimal Rp 100.000.