Kebijakan privasi


 

Data dan/atau informasi pribadi nasabah

Data dan/atau  informasi  pribadi  nasabah   adalah  data  dan/atau informasi, yang mencakup sebagai berikut:

  • Perseorangan 

    1. Nama
    2. Nomor Induk Kependudukan
    3. Alama
    4. Tanggal lahir dan/atau umur
    5. Nomor telepon
    6. Nama gadis ibu kandung; dan/atau
    7. Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank
  • Korporasi

    1. Nama
    2. Alamat
    3. Nomor telepon
    4. Susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal
    5. Susunan pemegang saham; dan/atau
    6. Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank

Perlindungan data dan/atau informasi pribadi nasabah

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian sehubungan dengan perlindungan data dan/atau informasi nasabah adalah:

  • BPR Hasamitra Jabar dilarang:

    1. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain
    2. Mengharuskan nasabah setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan
    3. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi nasabah yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan
    4. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh BPR Hasa Mitra; dan/atau
    5. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang menarik permohonan penggunaan prooduk dan/atau layananTukar menukar informasi antar bank
    6. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
    7. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah penyimpan yang meninggal dunia.
  • Larangan sebagimana dimaksud pada poin diatas dikecualikan dalam kondisi:

    1. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
    2. Diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • BPR Hasamitra Jabar wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan nasabah terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi nasabah

  • Dalam hal BPR Hasamitra Jabar memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan bank akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, BPR Hasamitra Jabar wajib:

    1. Memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk bank; dan
    2. Memberitahukan nasabah mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh bank
  • Penarikan persetujuan dan/atau perusahaan sebagian persetujuan pemeberian data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh nasabah

Pemberian data dan/atau informasi atas persetujuan nasabah

Pemberian data dan/atau informasi nasabah dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari nasabah dalam hal data dan/atau informasi tersebut untuk kebutuhan internal bank atau untuk kepentingan pihak ketiga. Mekanisme pemberian data dan/atau informasi nasabah untuk kepentingan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

 

  • Pemberian data dan/atau informasi nasabah didasarkan atas surat permintaan dari Pihak Ketiga dan surat persetujuan dari nasabah untuk pemberian data dan/atau informasi yang diinginkan

  • Surat permintaan dan surat persetujuan sebagaimana yang disebutkan pada point 1 (satu) di atas telah mendapat persetujuan dari Direksi atau Kuasa Direksi ditingkat Cabang

  • Atas dasar persetujuan tersebut, Customer Service berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah

  • Customer Service menjelaskan, baik secara tertulis dan/atau lisan perihal tujuan dan konsekuensi terkait dengan pemberian/ penyebarluasan data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksud

  • Dalam hal data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksudkan untuk diberikan dan disebarluaskan kepada pihak lain, BPR Hasamitra Jabar berkewajiban untuk:

    1. Memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data dan/atau informasi nasabah
    2. Menyampaikan pernyataan tertulis kepada pihak lain bahwa bank telah mendapatkan persetujuan tertulis dari nasabah
  • Model surat persetujuan tertulis dari nasabah, kurang lebih memberikan pilihan untuk setuju atau tidak setuju terhadap permintaan, memberikan tanda persetujuan misalnya dengan menandatanagi surat pernyataan persetujuan terkait pemberian data dan/atau informasi dimaksud