Member Get Member BPR Hasamitra Jabar (MGM)

1.  Bentuk program

Membuka kesempatan bagi  masyarakat umum untuk membantu memasarkan produk deposito Hasamitra Jabar dengan cara memberikan referensi kepada teman, sahabat dan keluarga dekat

BPR membayarkan  fee pemasaran kepada refferal untuk setiap  simpanan nasabah yang berhasil di referensikan.

2.  Benefit Program

  • Suku bunga Deposito  sebesar maksimum suku bunga penjaminan
  • Produk lebih mudah dipasarkan, Simpanan aman, dijamin LPS
  • Penempatan deposito diatas 50 juta, suku bunga sebesar maksimal suku bunga LPS (untuk semua jangka waktu)
  • Refferal  mendapatkan benefit dalam bentuk fee pemasaran
  • Fee dibayar setiap bulan sesuai jangka waktu simpanan

3.  PesertaProgram

Yang berhak mendapatkan fee pemasaran atas program ini adalah:

  1. Masyarakat umum,  baik nasabah atau calon nasabah
  2. Insentif yang dibayarkan adalah untuk penempatan deposito pertama, penempatan selanjutnya dan perpanjangan deposito tidak berhak atas insentif
  3. Penempatan dana melalui platform komunal tidak termasuk dalam kebijakan ini.

4.  Syarat nasabah Referensi

  • Nasabah Baru, dengan definisi Nasabah yang belum pernah bergabung dengan BPR Hasamitra Jabar dan memiliki dana fresh
  • Alamat rumah pada KTP tidak diperkenankan sama dengan alamat rumah KTP Nasabah Pemberi Referensi

5.  Fee dan tatacara pembayaran Fee

  1. Besarnyafee atas penempatan deposito yang di referensikan ditetapkan sebesar sebesar 0,50% pa x Nominal Deposito.
  2. Fee dibayarkan  setiap bulan bersamaan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga  deposito dan di kredit langsung ke rekening pemberi referensi
  3. Atas pembayaran fee kepada refferal dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

6.  Ketentuan lain-lain:

  • Jika  deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, secara otomatis fee tidak dibayarkan
  • Berlaku khusus untukpenempatan deposito pertama, penempatan selanjutnya dan perpanjangan deposito tidak berhak atas insentif
  • Penempatan dana melalui platform komunal tidak termasuk dalam kebijakan ini.
  • Tidak berlaku untuk penempatan deposito dengan suku bunga diatas suku bunga penjaminan

 

Program  ini berlaku mulai  tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal  31 Desember 2025, Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakwajaran terhadap syarat dan ketentuan yang disebutkan di atas, maka Bank berhak untuk melakukan penyesuaian.

 Untuk Info lebih lanjut Dapat menghubungi

Mitracall 021-77809988 / Whatsapp 0857 7278 0037

BPR Hasamitra Jabar terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Merupakan peserta penjaminan LPS